PinrangOnedaynews Satres narkoba polres Pinrang berhasil menggagalkan pengedaran Narkotika jenis sabu seberat 3,7 kg dengan nilai 5 Miliar dalam bentuk bingkisan yang bertuliskan durian diperbatasan Pinrang Sidrap.
Kapolres Pinrang AKBP Andiko Wicaksono pada acara Presliris yang digelar di RM. Bang Haji 11 maret 2025 sekaligus buka puasa bersama yang didampingi plt Kasat Narkoba Ipda Aditia.
Kapolres Pinrang dalam pengungkapan bahwa pada tanggal 26 Februari 2025 Sat Narkoba polres pinrang yang mencurigai seseorang yang melintas diperbatasan Pinrang Sidrap didaerah Aressie Kec Tiroang yang pergerakanya memang sudah terpantau. Pelaku berinisial AP umur 26 th
berhasil dibekuk bersama barang bukti 4 paket sabu yang berlogo durian.
Kapolres Pinrang menjelaska bahwa pada saat pemeriksaan bingkisan yang disangka durian ternyata mengandung sabu seberat 3,7 Kg dan ditaksir mencapai nilai 5 Miliar dan bisa menjerumuskan sekitar 55 ribu orang dan rencana barang tersebut akan dibawa ke Kabupaten Sidrap.
Atas perbuatanya pelaku AP didakwa dengan pasal 114 ayat 2 subsider 114 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati (Eronedaynews)

















